Senin, 09 Oktober 2017

MAKALAH KOPERASI SEKOLAH


TUGAS MAKALAH SOFTSKILL

KOPERASI SEKOLAH


Kelompok 5 :
ADJI SENTOSA PRIMADI           ( 10215209 )
CHICHILLIA KEMALA DEWI   ( 11215469 )
DESIRE RAHMA PUTRIANI       ( 11215724 )
FERI SETIAWAN                           ( 12215629 )
HAFIZH NAUFAL                          ( 12215995 )


KELAS : 3EA17





FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA 2017
                                               


DAFTAR ISI


DAFTAR ISI ..................................................................................................................................2
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………3
BAB I : PENDAHULUAN
              1.1 LATAR BELAKANG ………………………............................................................4
   1.2 RUMUSAN MASALAH............................................................................................4
   1.3 TUJUAN ....................................................................................................................4
BAB II : LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN KOPERASI.......................................................................................5
   2.2 SEJARAH KOPERASI            …………………………………………………………….5
2.3 KONSEP KOPERASI  ………………………………………………………….....6
2.4 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI          ……………………………………………6
2.5 TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI       ……………………………………7
BAB III : Pembahasan
3.1    PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH............................................................8
3.2    SEJARAH KOPERASI SMAN 35 JAKARTA...................................................8
3.3    VISI DAN MISI KOPERASI SMAN 35 JAKARTA..........................................9
3.4    TUJUAN KOPERASI SMAN 35 JAKARTA…………………………………..10
3.5    STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SMAN 35 JAKARTA………………10
BAB IV : PENUTUP

4.1    KESIMPULAN......................................................................................................12

DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................13











KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang karena anugerah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “KOPERASI SEKOLAH ” ini guna memenuhi tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI.
Makalah ini disusun untuk membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Akhir kata, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi penulis khusunya dan para pembaca






Depok, 09 Oktober 2017

Penyusun









                                                                                                           




BAB I
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG

Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menemgangkan   perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan. Dalam UU nomor 25 tahun 1992 berisi  tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan kopersai, termasuk koperasi sekolah.
Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangkan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama  antara Depertemen Transmigrasi dan Koperasi denganh Depertemen  Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian       diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Mentri Tenaga  Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974.Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah yang didirikan di sekolah-sekolah SD,   SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

1.2              RUMUSAN MASALAH
1. Apakah koperasi sekolah itu?
            2. Apa tujuan, ciri-ciri, prinsip, jenis-jenis, koperasi sekolah?
            3. Bagaimana sumber modal koperasi sekolah?
            4. Bagaimana pendirian koperasi sekolah?
            5. Bagaimana selisi hasil (SHU)?

1.3              TUJUAN
1.Untuk mengetahui pengertian koperasi sekolah
       2.Untuk mengetahui sejarah koperasi sekolah
      3.Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi sekolah
      4.Untuk mengetahui fungsi dan peran koperasi sekolah




                                                                      BAB II
LANDASAN TEORI


2.1       PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

2.2       SEJARAH KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).


2.3       KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1.      Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
2.      Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.      Konsep koperasi negara berkembang
·         koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
·         perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

2.4       PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip didalam koperasi :
·         Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
·         Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
·         Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing
·         Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal
·         Kemandirian.
·         Pendidikan Perkoperasian.
·         Kerjasama Antar Koperasi.

2.5       TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI
1. Tujuan dari koperasi adalah
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
2. Manfaat dari koperasi adalah
Anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan  memperoleh manfaat lain yakni:
a.       Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b.      Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.       Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab




















BAB III
PEMBAHASAN


3.1              Pengertian Koperasi Sekolah
Menurut UU No.17 Tahun 2012 tentang perekonomian yang dimaksud dengan koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,social dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hokum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor Departemen Koperasi.

Contoh Badan Usaha Koperasi Sekolah
SMA Negeri 35 Jakarta
Jalan Mutiara No. 35, Karet Tengsin, Jakarta Pusat,

3.2              Sejarah Koperasi Sekolah SMAN 35 Jakarta

Sejarah mengenai berdirinya SMAN 35 berawal pada bulan Oktober 1968. Pada saat itu sebuah sekolah dibilangan kota Jakarta mendapat gedung baru dari Gubenur DKI Jakarta yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman di samping KOMDAK sekarang, yang bernama SMAN 24
Pada tahun 1975 kepala sekolah Drs. Imam Subana dipindahkan menjadi kepala sekolah SMAN 19, sedangkan Drs. Anwar Ali Akbar ditunjuk oleh Kanwil P&K sebagai Carataker/Pejabat Sementara Kepala SMAN 24. SMAN 24 kemudian memperoleh gedung baru yang beralamat di Jl. Lapangan Tembak yang sampai sekarang masih ditempati. Sedangkan SMAN 24 Filial di Jl. Jend. Sudirman yang dikenal dengan sebutan SMAN 24 kelas jauh, dimana pelaksanaan kegiatan belajar mengajarnya dilaksanakan pada sore hari. Sekolah filial inilah yang kemudian menjadi cikal-bakal dari SMAN 35.
Akhirnya pada tahun 1978 keluarlah SK terakhir status sekolah No. 0298/01/1978 yang menyatakan bahwa SMAN 35 resmi berdiri, namun karena belum selesainya bangunan baru yang akan digunakan, maka untuk sementara masih menggunakan bangunan lama. Pada tahun 1979, R.M. Rajagoekgoek mengisi kursi kepemimpinan di SMAN 35. Pada tahun 1980, semua penghuni SMAN 35 KOMDAK melakukan migrasi ke SMAN 35 di Jalan Mutiara, Karet Tengsin hingga saat ini.
Memasuki tahun 1985 terjadi penggantian Kepala Sekolah dari R.M. Rajagoekgoek ke tangan Didi Sunardi yang membawa era keemasan SMAN 35, terutama dibidang Koperasi Siswa. Dalam masa kepemimpinannya, dia berasil menjadikan SMAN 35 ini menjadi sanggar 03 MGMP Jakarta Pusat dan Subrayon 02 EBTANAS Jakarta Pusat. Pada tahun 1992, sejarah SMAN 35 terus berlanjut dengan hadirnya Bapak Rahardi sebagai Kepala Sekolah yang baru. Pada saat itu, SMAN 35 berhasil mendapatkan status sebagai sekolah pendamping unggulan karena prestasi belajar dan nilai rata–rata siswa yang menajak. Sejak saat itu, peraturan diperketat serta diiringi dengan penambahan fasilitas–fasilitas berupa pos penjagaan, area parkir serta laboratorium komputer.
Tahun ajaran baru 1994/1995 yang juga tercatat sebagai kurikulum baru bagi siswa dan siswi SLTP & SLTA berdampak pada perubahan nama sekolah menjadi SMUN 35. Yulius Wahyanto kemudian meneruskan perjuangan pimpinan SMUN 35 sebelumnya dan memberikan hadiah yang istimewa yaitu sanggar–sanggar untuk ekskul yang dimanfaatkan untuk menyimpan peralatan dan perlengkapan. Sepeninggal dia, ditunjuklah seorang wakil dari P&K untuk menjadi Cartaker/Pejabat Sementara di SMUN 35 hingga tahun ajaran 1996/1997 selesai. Setelah itu, datanglah Drs. L.A.M. Nainggolan yang dengan visi dan misinya berhasil menjadikan sekolah ini semakin berjaya dengan menempatkan SMAN 35 pada peringkat 9 di DKI Jakarta. Lima tahun kemudian, Drs. L.A.M. Nainggolan pun digantikan oleh Dra. Suparmi, M.M.
Pada tahun 2004, ketika mengadopsi kurikulum sekolah menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), nama SMUN 35 kembali berubah menjadi SMAN 35. Di bawah kepemimpin Dra. Suparmi, M.M. ini terjadi perubahan yang cukup besar bagi kemajuan sekolah ini, sehingga SMAN 35 berhasil menjadi sekolah unggulan di DKI Jakarta dengan tiap–tiap jurusan memberikan hasil memuaskan yaitu IPA menjadi peringkat 3, IPS peringkat 16, dan Bahasa peringkat 4. Semua itu tidak terlepas dari kedisiplinan dan pengajaran yang baik yang telah diberikan kepada siswa–siswi SMAN 35 pada saat itu.
SMAN 35 Jakarta saat ini dipimpin oleh Dra. Hj. Sri Sariwarni, M.Pd.. Pada Tahun ajaran 2014/2015 ini, SMAN 35 Jakarta memiliki personel sekolah sebanyak 50 orang tenaga pendidik (35 PNS dan 15 Honorer) dengan rincian 18 orang berpendidikan magister, 31 orang berpendidikan sarjana, dan 1 orang berpendidikan diploma 3. SMAN 35 Jakarta juga didukung oleh 9 orang staf tata usaha (5 PNS dan 4 Honorer), petugas keamanan sebanyak 2 orang, dan petugas kebersihan dan dapur sebanyak 5 orang.
Pada tahun ajaran 2015/2016 ini, SMAN 35 JAKARTA memiliki 19 kelas dengan rincian: kelas X (7 kelas), kelas XI (6 kelas), dan kelas XII (6 kelas)


3.3              Visi dan Misi Koperasi Sekolah SMAN 35 Jakarta

Visi :
a. Menerapkan kesadaran bertanggung jawab dalam hidup kegotong-royongan dan kesetia-kawanan diantara para siswa.
b. Mensejahterakan anggota.
c. Memupuk rasa cinta dan kebanggaan terhadap sekolah.
d.Menciptakan dan memelihara suasana baik dan saling pengertian yang mendalam antar anggota Keluarga SMA Negeri 35 Jakarta.
e.Menambah wawasan mengenai kewirausahaan, khususnya dalam bidang perkoperasian

Misi :
a.       Berusaha menyediakan dan melayani kebutuhan siswa melalui warung koperasi.
b.      Menambah pengetahuan siswa tentang perkoperasian melalui kegiatan Pembinaan Kewirausahaan dalam pembinaan pengurus dari Dewan Koperasi, yang bekerja sama dengan OSIS SMA Negeri 35 Jakarta.
c.       Penyimpanan modal bekerjasama dengan baik.

3.4              Tujuan Koperasi Sekolah SMAN 35 Jakarta
Koperasi Sekolah di SMAN 35 tidak sekadar menyediakan kebutuhan perlengkapan sekolah. Tetapi juga bisa menjadi wahana pembelajaran siswa tentang koperasi untuk kepentingan mereka sendiri dan kepedulian kepada orang lain. Itu yang menyebabkan koperasi sekolah berbeda dengan koperasi-koperasi pada umumnya.
Koperasi sekolah ini memang tidak berbadan hukum dan kepengurusannya diserahkan kepada siswa atau pihak sekolah, sehingga Kopsis berbeda dengan koperasi-koperasi yang ada. Koperasi Sekolah SMA Negeri 35 Jakarta pada awalnya dikelola oleh siswa. Tetapi karena dikawatirkan mengganggu kegiatan belajar mereka dan perkembangan koperasi yang semakin besar, sekarang ini koperasi sekolah di tunggu oleh dua orang petugas yang dibayar oleh koperasi setiap bulan. Meskipun begitu, kepengurusan Koperasi Sekolah tetap diserahkan kepada siswa, baik itu ketua, sekretaris dan bendahara semua dari siswa. Sejak berdiri sekitar tahun 1985, Kopsis SMA Negeri 35 Jakarta mampu memenuhi kebutuhan alat-alat tulis, pakaian seragam, obat-obatan, kue-kue kering dan kue basah. Sampai sekarang, Kopsis SMA Negeri 35 telah menjadi sumber dana berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang didapat dari keuntungan setiap tahunnya.





3.5              Struktur Organisasi Koperasi SMAN 35 Jakarta
1. Kepala Sekolah
kepala sekolah  bertugas sebagai penanggung jawab, pengawas dan penasihat dari koperasi sekolah ini.
2. Guru-Guru
Sebagai salah satu guru yang terlibat dalam kegiatan koperasi ini. Mereka juga bertugas sebagai dewan penasihat , pengawas dan pengurus.

3. Para Siswa ( Siswa-siswi SMA Negeri 35 Jakarta)
Sebagai anggotanya adalah para siswa siswi sekolah ini berperan untuk mengadakan dan melaksanakan rapat anggota. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya  ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul  dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan  himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
4. Pengawas Koperasi Sekolah ( Bu Linda Yulianti)
Sebagai Pengawas Koperasi Sekolah, Bu Sitorus harus mengawasi jalannya rapat koperasi, membimbing dan memberikan saran kepada anggotanya.

5. Pengurus Koperasi Sekolah ( Bu Ida)
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapatdiatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secarasecaratetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.















BAB IV
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa. Mereka dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal 33 ayat 1.Modal koperasi sekolah di dapat dari modal sendiri dan modal dari pihak luar. Lapangan Usaha Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah.Dengan adanya koperasi sekolah, siswa mudah mendapatkan keperluan sekolah dengan harga yang terjangkau.
































DAFTAR PUSTAKA


Manajemen Pemasaran Global Tentang E-Marketing

BAB I PENDAHULUAN 1.1             Latar Belakang Perkembangan teknologi informasi yang pesat turut mempengaruhi dunia bisnis...