TUGAS
MAKALAH SOFTSKILL
KOPERASI
SEKOLAH
Kelompok
5 :
ADJI SENTOSA PRIMADI ( 10215209 )
CHICHILLIA KEMALA DEWI ( 11215469 )
DESIRE RAHMA PUTRIANI ( 11215724 )
FERI SETIAWAN (
12215629 )
HAFIZH NAUFAL ( 12215995 )
KELAS : 3EA17
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2017
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI ..................................................................................................................................2
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………………3
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG ………………………............................................................4
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG ………………………............................................................4
1.2 RUMUSAN MASALAH............................................................................................4
1.3 TUJUAN ....................................................................................................................4
1.3 TUJUAN ....................................................................................................................4
BAB
II : LANDASAN TEORI
2.1
PENGERTIAN KOPERASI.......................................................................................5
2.2 SEJARAH KOPERASI …………………………………………………………….5
2.2 SEJARAH KOPERASI …………………………………………………………….5
2.3
KONSEP KOPERASI ………………………………………………………….....6
2.4
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI ……………………………………………6
2.5
TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI ……………………………………7
BAB III : Pembahasan
BAB III : Pembahasan
3.1 PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH............................................................8
3.2 SEJARAH KOPERASI SMAN 35 JAKARTA...................................................8
3.3 VISI DAN MISI KOPERASI SMAN 35 JAKARTA..........................................9
3.4 TUJUAN KOPERASI SMAN 35
JAKARTA…………………………………..10
3.5 STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SMAN 35
JAKARTA………………10
BAB IV : PENUTUP
BAB IV : PENUTUP
4.1 KESIMPULAN......................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................13
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang karena anugerah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang
“KOPERASI SEKOLAH ” ini guna memenuhi tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI.
Makalah ini disusun
untuk membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga
kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat
lebih baik.
Akhir kata, kami
ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam pembuatan
makalah ini, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi penulis
khusunya dan para pembaca
Depok, 09
Oktober 2017
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Berlandaskan
UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menemgangkan perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan.
Dalam UU nomor 25 tahun 1992 berisi
tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan
kopersai, termasuk koperasi sekolah.
Koperasi
sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangkan potensinya dalam
bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa.
Koperasi
didirikan berdasarkan surat keputusan bersama
antara Depertemen Transmigrasi dan Koperasi denganh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli
1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat
Keputusan Mentri Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974.Menurut surat keputusan
tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah yang didirikan di
sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah,
dan Pesantren.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah koperasi sekolah itu?
2. Apa tujuan, ciri-ciri, prinsip,
jenis-jenis, koperasi sekolah?
3. Bagaimana sumber modal koperasi
sekolah?
4. Bagaimana pendirian koperasi
sekolah?
5. Bagaimana selisi hasil (SHU)?
1.3
TUJUAN
1.Untuk mengetahui
pengertian koperasi sekolah
2.Untuk mengetahui sejarah koperasi sekolah
3.Untuk
mengetahui unsur-unsur koperasi sekolah
4.Untuk
mengetahui fungsi dan peran koperasi sekolah
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian
koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012
pasal 1, yaitu:
Koperasi:
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi
didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam
Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi
dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk
menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
2.2 SEJARAH KOPERASI
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda
pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
(Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
2.3 KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi
menjadi 3, yaitu:
1.
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan
dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
2.
Konsep Koperasi
Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.
Konsep koperasi negara
berkembang
·
koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya
·
perbedaan dengan
konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
2.4 PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip-prinsip
didalam koperasi :
·
Keanggotaan Bersifat
Sukarela Dan Terbuka.
·
Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokrasi.
·
Pembagian SHU
Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing
·
Pemberian Balas Jasa
Yang Terbatas Terhadap Modal
·
Kemandirian.
·
Pendidikan
Perkoperasian.
·
Kerjasama Antar
Koperasi.
2.5 TUJUAN DAN
MANFAAT KOPERASI
1. Tujuan dari
koperasi adalah
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya
berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan
ekonomi nasional.
2. Manfaat dari koperasi
adalah
Anggota
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota
dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah
bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya
koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan
siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun
makanan kecil.
Manfaat
koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi
anggota sebuah koperasi maka kita akan
memperoleh manfaat lain yakni:
a.
Pada akhir tahun
setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b.
Setiap anggota dapat
berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.
Setiap anggota dapat
berlatih bertanggung jawab
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Koperasi Sekolah
Menurut UU No.17 Tahun 2012 tentang
perekonomian yang dimaksud dengan koperasi adalah badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,social dan budaya sesuai dengan nilai
dan prinsip koperasi.
Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan
oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah. Koperasi
Sekolah tidak berbentuk badan hokum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan
koperasi dari Kantor Departemen Koperasi.
Contoh
Badan Usaha Koperasi Sekolah
SMA
Negeri 35 Jakarta
Jalan
Mutiara No. 35, Karet Tengsin, Jakarta Pusat,
3.2
Sejarah Koperasi Sekolah SMAN 35 Jakarta
Sejarah mengenai berdirinya SMAN 35 berawal
pada bulan Oktober 1968. Pada saat itu sebuah sekolah dibilangan kota Jakarta
mendapat gedung baru dari Gubenur DKI Jakarta yang berlokasi di Jl. Jend.
Sudirman di samping KOMDAK sekarang, yang bernama SMAN 24
Pada tahun 1975 kepala sekolah Drs. Imam
Subana dipindahkan menjadi kepala sekolah SMAN 19, sedangkan Drs. Anwar Ali
Akbar ditunjuk oleh Kanwil P&K sebagai Carataker/Pejabat Sementara Kepala
SMAN 24. SMAN 24 kemudian memperoleh gedung baru yang beralamat di Jl. Lapangan
Tembak yang sampai sekarang masih ditempati. Sedangkan SMAN 24 Filial di Jl.
Jend. Sudirman yang dikenal dengan sebutan SMAN 24 kelas jauh, dimana
pelaksanaan kegiatan belajar mengajarnya dilaksanakan pada sore hari. Sekolah
filial inilah yang kemudian menjadi cikal-bakal dari SMAN 35.
Akhirnya pada tahun 1978 keluarlah SK terakhir
status sekolah No. 0298/01/1978 yang menyatakan bahwa SMAN 35 resmi berdiri,
namun karena belum selesainya bangunan baru yang akan digunakan, maka untuk
sementara masih menggunakan bangunan lama. Pada tahun 1979, R.M. Rajagoekgoek
mengisi kursi kepemimpinan di SMAN 35. Pada tahun 1980, semua penghuni SMAN 35
KOMDAK melakukan migrasi ke SMAN 35 di Jalan Mutiara, Karet Tengsin hingga saat
ini.
Memasuki tahun 1985 terjadi penggantian Kepala
Sekolah dari R.M. Rajagoekgoek ke tangan Didi Sunardi yang membawa era keemasan
SMAN 35, terutama dibidang Koperasi Siswa. Dalam masa kepemimpinannya, dia
berasil menjadikan SMAN 35 ini menjadi sanggar 03 MGMP Jakarta Pusat dan
Subrayon 02 EBTANAS Jakarta Pusat. Pada tahun 1992, sejarah SMAN 35 terus
berlanjut dengan hadirnya Bapak Rahardi sebagai Kepala Sekolah yang baru. Pada
saat itu, SMAN 35 berhasil mendapatkan status sebagai sekolah pendamping
unggulan karena prestasi belajar dan nilai rata–rata siswa yang menajak. Sejak
saat itu, peraturan diperketat serta diiringi dengan penambahan fasilitas–fasilitas
berupa pos penjagaan, area parkir serta laboratorium komputer.
Tahun ajaran baru 1994/1995 yang juga tercatat
sebagai kurikulum baru bagi siswa dan siswi SLTP & SLTA berdampak pada
perubahan nama sekolah menjadi SMUN 35. Yulius Wahyanto kemudian meneruskan
perjuangan pimpinan SMUN 35 sebelumnya dan memberikan hadiah yang istimewa
yaitu sanggar–sanggar untuk ekskul yang dimanfaatkan untuk menyimpan peralatan
dan perlengkapan. Sepeninggal dia, ditunjuklah seorang wakil dari P&K untuk
menjadi Cartaker/Pejabat Sementara di SMUN 35 hingga tahun ajaran 1996/1997
selesai. Setelah itu, datanglah Drs. L.A.M. Nainggolan yang dengan visi dan
misinya berhasil menjadikan sekolah ini semakin berjaya dengan menempatkan SMAN
35 pada peringkat 9 di DKI Jakarta. Lima tahun kemudian, Drs. L.A.M. Nainggolan
pun digantikan oleh Dra. Suparmi, M.M.
Pada tahun 2004, ketika mengadopsi kurikulum
sekolah menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), nama SMUN 35 kembali
berubah menjadi SMAN 35. Di bawah kepemimpin Dra. Suparmi, M.M. ini terjadi
perubahan yang cukup besar bagi kemajuan sekolah ini, sehingga SMAN 35 berhasil
menjadi sekolah unggulan di DKI Jakarta dengan tiap–tiap jurusan memberikan
hasil memuaskan yaitu IPA menjadi peringkat 3, IPS peringkat 16, dan Bahasa peringkat
4. Semua itu tidak terlepas dari kedisiplinan dan pengajaran yang baik yang
telah diberikan kepada siswa–siswi SMAN 35 pada saat itu.
SMAN 35 Jakarta saat ini dipimpin oleh Dra.
Hj. Sri Sariwarni, M.Pd.. Pada Tahun ajaran 2014/2015 ini, SMAN 35 Jakarta
memiliki personel sekolah sebanyak 50 orang tenaga pendidik (35 PNS dan 15
Honorer) dengan rincian 18 orang berpendidikan magister, 31 orang berpendidikan
sarjana, dan 1 orang berpendidikan diploma 3. SMAN 35 Jakarta juga didukung
oleh 9 orang staf tata usaha (5 PNS dan 4 Honorer), petugas keamanan sebanyak 2
orang, dan petugas kebersihan dan dapur sebanyak 5 orang.
Pada tahun ajaran 2015/2016 ini, SMAN 35
JAKARTA memiliki 19 kelas dengan rincian: kelas X (7 kelas), kelas XI (6
kelas), dan kelas XII (6 kelas)
3.3
Visi dan Misi Koperasi
Sekolah SMAN 35 Jakarta
Visi
:
a. Menerapkan kesadaran bertanggung jawab
dalam hidup kegotong-royongan dan kesetia-kawanan diantara para siswa.
b. Mensejahterakan anggota.
c. Memupuk rasa cinta dan kebanggaan terhadap sekolah.
d.Menciptakan dan memelihara suasana baik dan
saling pengertian yang mendalam antar anggota Keluarga SMA Negeri 35 Jakarta.
e.Menambah wawasan mengenai kewirausahaan,
khususnya dalam bidang perkoperasian
Misi :
a.
Berusaha menyediakan
dan melayani kebutuhan siswa melalui warung koperasi.
b.
Menambah pengetahuan
siswa tentang perkoperasian melalui kegiatan Pembinaan Kewirausahaan dalam
pembinaan pengurus dari Dewan Koperasi, yang bekerja sama dengan OSIS SMA
Negeri 35 Jakarta.
c.
Penyimpanan modal bekerjasama
dengan baik.
3.4
Tujuan Koperasi Sekolah
SMAN 35 Jakarta
Koperasi Sekolah di SMAN 35 tidak sekadar
menyediakan kebutuhan perlengkapan sekolah. Tetapi juga bisa menjadi wahana
pembelajaran siswa tentang koperasi untuk kepentingan mereka sendiri dan
kepedulian kepada orang lain. Itu yang menyebabkan koperasi sekolah berbeda
dengan koperasi-koperasi pada umumnya.
Koperasi sekolah ini memang tidak berbadan
hukum dan kepengurusannya diserahkan kepada siswa atau pihak sekolah, sehingga
Kopsis berbeda dengan koperasi-koperasi yang ada. Koperasi Sekolah SMA Negeri
35 Jakarta pada awalnya dikelola oleh siswa. Tetapi karena dikawatirkan
mengganggu kegiatan belajar mereka dan perkembangan koperasi yang semakin
besar, sekarang ini koperasi sekolah di tunggu oleh dua orang petugas yang
dibayar oleh koperasi setiap bulan. Meskipun begitu, kepengurusan Koperasi
Sekolah tetap diserahkan kepada siswa, baik itu ketua, sekretaris dan bendahara
semua dari siswa. Sejak berdiri sekitar tahun 1985, Kopsis SMA Negeri 35 Jakarta
mampu memenuhi kebutuhan alat-alat tulis, pakaian seragam, obat-obatan, kue-kue
kering dan kue basah. Sampai sekarang, Kopsis SMA Negeri 35 telah menjadi
sumber dana berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang didapat dari keuntungan
setiap tahunnya.
3.5
Struktur Organisasi
Koperasi SMAN 35 Jakarta
1. Kepala
Sekolah
kepala sekolah bertugas sebagai penanggung jawab, pengawas dan penasihat dari koperasi sekolah ini.
kepala sekolah bertugas sebagai penanggung jawab, pengawas dan penasihat dari koperasi sekolah ini.
2. Guru-Guru
Sebagai salah satu guru yang terlibat dalam kegiatan koperasi ini. Mereka juga bertugas sebagai dewan penasihat , pengawas dan pengurus.
3. Para Siswa ( Siswa-siswi SMA Negeri 35 Jakarta)
Sebagai anggotanya adalah para siswa siswi sekolah ini berperan untuk mengadakan dan melaksanakan rapat anggota. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Sebagai salah satu guru yang terlibat dalam kegiatan koperasi ini. Mereka juga bertugas sebagai dewan penasihat , pengawas dan pengurus.
3. Para Siswa ( Siswa-siswi SMA Negeri 35 Jakarta)
Sebagai anggotanya adalah para siswa siswi sekolah ini berperan untuk mengadakan dan melaksanakan rapat anggota. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
4. Pengawas Koperasi
Sekolah ( Bu Linda Yulianti)
Sebagai Pengawas Koperasi Sekolah, Bu Sitorus harus mengawasi jalannya rapat koperasi, membimbing dan memberikan saran kepada anggotanya.
5. Pengurus Koperasi Sekolah ( Bu Ida)
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapatdiatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secarasecaratetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Sebagai Pengawas Koperasi Sekolah, Bu Sitorus harus mengawasi jalannya rapat koperasi, membimbing dan memberikan saran kepada anggotanya.
5. Pengurus Koperasi Sekolah ( Bu Ida)
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapatdiatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secarasecaratetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan
di sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa. Mereka dilatih untuk
mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu: UUD
1945 pasal 33 ayat 1.Modal koperasi sekolah di dapat dari modal sendiri dan
modal dari pihak luar. Lapangan
Usaha Koperasi sekolah
berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang
dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah.Dengan adanya koperasi sekolah,
siswa mudah mendapatkan keperluan sekolah dengan harga yang terjangkau.
DAFTAR PUSTAKA
