Senin, 06 November 2017

Artikel Koperasi Sekolah SMA 35 Jakarta

TUGAS SOFTSKILL
KOPERASI SEKOLAH DI SMA NEGERI 35 JAKARTA


Kelompok 5 :
ADJI SENTOSA PRIMADI           ( 10215209 )
CHICHILLIA KEMALA DEWI   ( 11215469)
DESIRE RAHMA PUTRIANI       ( 11215724 )
FERI SETIAWAN                           ( 12215629 )
HAFIZH NAUFAL                          ( 12215995 )

KELAS : 3EA17





FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA 2017




KOPERASI SEKOLAH SMA NEGERI 35 JAKARTA

Dasar SK Kakandepkop Kodya Jakarta Pusat No. 01 SK/KDK.9.1/3.2/III/87 tentang SMA Negeri 35 Jakarta memiliki koperasi di dalam lingkungannya. Koperasi sekolah yang sering juga disebut sebagai Koperasi siswa (Kopsis) SMA Negeri 35 Jakarta telah mendapatkan penghargaan juara I se-Indonesia pada tahun 1987 sebagai Koperasi Sekolah percontohan oleh sekolah-sekolah se-Indonesia yang akan membentuk koperasi sekolah. Kopsis SMA Negeri 35 mendapat penghargaan langsung dari Menteri Koperasi Bustanil Arifin pada waktu itu, berupa seperangkat komputer dan pembangunan lapangan sekolah. Koperasi Sekolah di SMAN 35 tidak sekadar menyediakan kebutuhan perlengkapan sekolah. Tetapi juga bisa menjadi wahana pembelajaran siswa tentang koperasi untuk kepentingan mereka sendiri dan kepedulian kepada orang lain. Itu yang menyebabkan koperasi sekolah berbeda dengan koperasi-koperasi pada umumnya.
Koperasi sekolah ini memang tidak berbadan hukum dan kepengurusannya diserahkan kepada siswa atau pihak sekolah, sehingga Kopsis berbeda dengan koperasi-koperasi yang ada. Koperasi Sekolah SMA Negeri 35 Jakarta pada awalnya dikelola oleh siswa. Tetapi karena di khawatirkan mengganggu kegiatan belajar mereka dan perkembangan koperasi yang semakin besar, sekarang ini koperasi sekolah di tunggu oleh dua orang petugas yang dibayar oleh koperasi setiap bulan. Meskipun begitu, kepengurusan Koperasi Sekolah tetap diserahkan kepada siswa, baik itu Ketua, Sekretaris dan Bendahara semua dari siswa. Sejak berdiri sekitar tahun 1985, Kopsis SMA Negeri 35 Jakarta mampu memenuhi kebutuhan alat-alat tulis, pakaian seragam, obat-obatan, kue-kue kering dan kue basah. Sampai sekarang, Kopsis SMA Negeri 35 telah menjadi sumber dana berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang didapat dari keuntungan setiap tahunnya.
Usaha dan Pemanfaatan Koperasi :
1.                   Pengumpulan Modal dari Simpanan Pokok Siswa Baru
2.                   Toko
3.                   Pemberian Beasiswa
4.                   Menunjang Kebutuhan Sekolah
5.                   Menunjang Kegiatan Siswa
6.                   Kegiatan Sosial dan Pendidikan
Dalam pelaksanaannya, setiap siswa mendapat ketentuan membayar iuran pokok sebesar Rp 5.000 dan iuran wajib sebesar Rp 10.000 untuk jangka waktu 3 tahun pada saat pendaftaran masuk sekolah. Setelah lulus sekolah, uang tersebut tidak diambil oleh mereka akan tetapi disumbaangkaan untuk kelangsungan hidup koperasi sekolah. Sisa hasil usaha (SHU) yang setiap tahunnya mencapai Rp 10 juta, kemudian di keluarkan dalam bentuk bantuan kepada siswa kurang mampu. Untuk bantuan dana ekstrakurikuler pun tidak semuanya dihabiskan, tetapi hanya sebagian saja yang dikeluarkan. Dan sisanya di kembalikan sebagai modal yang sampai saat ini sudah mencapai lebih dari Rp 100 juta. Seiring berjalannya waktu pemasokan koperasi sekolah di SMA 35 menurun di karenakan siswa dan siswi yang tidak jujur.
Kerja Sama Koperasi di SMA 35 JAKARTA yaitu :
a.    Tahun 2003 mendirikan usaha BTP (Bersih, Transparan, dan profesional) bekerja sama dengan KADIN
b.    Tahun 2007 bekerja sama dengan Prestasi Junior Indonesia yang dibina General Electric mendirikan Student Company yang diberi nama Gliszco dalam usaha memunculkan dan mengembangkan Jiwa Wirausaha
c.    Juni 2008 bekerja sama dengan Komite SMA N 35 membeli mobil sekolah
d.   Oktober 2008 mendirikan Kantin Kejujuran, untuk berpartisipasi menciptakan manusia bersih, jujur, cermat, dan bertanggung jawab.
e.    Agustus 2010 bekerja sama dengan Komite SMA N 35 untuk pengadaan Lab B. Inggris berbasis internet (DynEd)
f.     Tahun 2010- … membantu pembiayaan kegiatan kesiswaan

Pada tahun 2014 yaitu pada pemerintahan gubernur Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. atau yang sering dikenal dengan Ahok bahwa iuran untuk koperasi sekolah sudah tidak ada lagi dan para siswa dan siswi tidak lagi ikut serta untuk mengurus koperasi sekolah. Ketetapan Ahok ini berlangsung hingga sekarang. Walaupun sudah tidak menerima dana dari peserta didik baru, dana abadi yang ada di bank +/- Rp150.000.000,00. Dalam keanggotaan koperasi sekolah SMA 35 sudah tidak ada lagi dan semua guru ikut serta mengurus koperasi sekolah. Sekarang koperasi sekolah ini sudah disebut sebagai warung koperasi.

Manajemen Pemasaran Global Tentang E-Marketing

BAB I PENDAHULUAN 1.1             Latar Belakang Perkembangan teknologi informasi yang pesat turut mempengaruhi dunia bisnis...