TUGAS
SOFTSKILL
KOPERASI
SEKOLAH DI SMA NEGERI 35 JAKARTA
Kelompok
5 :
ADJI SENTOSA PRIMADI ( 10215209 )
CHICHILLIA KEMALA DEWI ( 11215469)
DESIRE RAHMA PUTRIANI ( 11215724 )
FERI SETIAWAN ( 12215629 )
HAFIZH NAUFAL ( 12215995 )
KELAS : 3EA17
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2017
KOPERASI
SEKOLAH SMA NEGERI 35 JAKARTA
Dasar
SK Kakandepkop Kodya Jakarta Pusat No. 01 SK/KDK.9.1/3.2/III/87 tentang SMA
Negeri 35 Jakarta memiliki koperasi di dalam lingkungannya. Koperasi sekolah
yang sering juga disebut sebagai Koperasi siswa (Kopsis) SMA Negeri 35 Jakarta
telah mendapatkan penghargaan juara I se-Indonesia pada tahun 1987 sebagai
Koperasi Sekolah percontohan oleh sekolah-sekolah se-Indonesia yang akan
membentuk koperasi sekolah. Kopsis SMA Negeri 35 mendapat penghargaan langsung
dari Menteri Koperasi Bustanil Arifin pada waktu itu, berupa seperangkat
komputer dan pembangunan lapangan sekolah. Koperasi Sekolah di SMAN 35 tidak
sekadar menyediakan kebutuhan perlengkapan sekolah. Tetapi juga bisa menjadi
wahana pembelajaran siswa tentang koperasi untuk kepentingan mereka sendiri dan
kepedulian kepada orang lain. Itu yang menyebabkan koperasi sekolah berbeda
dengan koperasi-koperasi pada umumnya.
Koperasi
sekolah ini memang tidak berbadan hukum dan kepengurusannya diserahkan kepada
siswa atau pihak sekolah, sehingga Kopsis berbeda dengan koperasi-koperasi yang
ada. Koperasi Sekolah SMA Negeri 35 Jakarta pada awalnya dikelola oleh siswa.
Tetapi karena di khawatirkan mengganggu kegiatan belajar mereka dan
perkembangan koperasi yang semakin besar, sekarang ini koperasi sekolah di
tunggu oleh dua orang petugas yang dibayar oleh koperasi setiap bulan. Meskipun
begitu, kepengurusan Koperasi Sekolah tetap diserahkan kepada siswa, baik itu
Ketua, Sekretaris dan Bendahara semua dari siswa. Sejak berdiri sekitar tahun
1985, Kopsis SMA Negeri 35 Jakarta mampu memenuhi kebutuhan alat-alat tulis,
pakaian seragam, obat-obatan, kue-kue kering dan kue basah. Sampai sekarang, Kopsis
SMA Negeri 35 telah menjadi sumber dana berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang
didapat dari keuntungan setiap tahunnya.
Usaha
dan Pemanfaatan Koperasi :
1.
Pengumpulan Modal dari Simpanan Pokok
Siswa Baru
2.
Toko
3.
Pemberian Beasiswa
4.
Menunjang Kebutuhan Sekolah
5.
Menunjang Kegiatan Siswa
6.
Kegiatan Sosial dan Pendidikan
Dalam
pelaksanaannya, setiap siswa mendapat ketentuan membayar iuran pokok sebesar Rp
5.000 dan iuran wajib sebesar Rp 10.000 untuk jangka waktu 3 tahun pada saat
pendaftaran masuk sekolah. Setelah lulus sekolah, uang tersebut tidak diambil
oleh mereka akan tetapi disumbaangkaan untuk kelangsungan hidup koperasi
sekolah. Sisa hasil usaha (SHU) yang setiap tahunnya mencapai Rp 10 juta,
kemudian di keluarkan dalam bentuk bantuan kepada siswa kurang mampu. Untuk
bantuan dana ekstrakurikuler pun tidak semuanya dihabiskan, tetapi hanya
sebagian saja yang dikeluarkan. Dan sisanya di kembalikan sebagai modal yang
sampai saat ini sudah mencapai lebih dari Rp 100 juta. Seiring berjalannya
waktu pemasokan koperasi sekolah di SMA 35 menurun di karenakan siswa dan siswi
yang tidak jujur.
Kerja
Sama Koperasi di SMA 35 JAKARTA yaitu :
a. Tahun
2003 mendirikan usaha BTP (Bersih, Transparan, dan profesional) bekerja sama
dengan KADIN
b. Tahun
2007 bekerja sama dengan Prestasi Junior Indonesia yang dibina General Electric
mendirikan Student Company yang diberi nama Gliszco dalam usaha memunculkan dan
mengembangkan Jiwa Wirausaha
c. Juni 2008 bekerja sama dengan Komite SMA N 35 membeli
mobil sekolah
d. Oktober
2008 mendirikan Kantin Kejujuran, untuk berpartisipasi menciptakan manusia
bersih, jujur, cermat,
dan bertanggung jawab.
e. Agustus 2010 bekerja sama dengan Komite SMA N 35 untuk
pengadaan Lab B. Inggris berbasis internet (DynEd)
f. Tahun
2010- … membantu pembiayaan kegiatan kesiswaan
Pada tahun 2014 yaitu pada pemerintahan
gubernur Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. atau yang sering dikenal dengan
Ahok bahwa iuran untuk koperasi sekolah sudah tidak ada lagi dan para siswa dan
siswi tidak lagi ikut serta untuk mengurus koperasi sekolah. Ketetapan Ahok ini
berlangsung hingga sekarang. Walaupun sudah tidak menerima dana dari peserta
didik baru, dana abadi yang ada di bank +/- Rp150.000.000,00. Dalam keanggotaan
koperasi sekolah SMA 35 sudah tidak ada lagi dan semua guru ikut serta mengurus
koperasi sekolah. Sekarang koperasi sekolah ini sudah disebut sebagai warung
koperasi.
